Tugas KKPI

TUGAS 3

Pengertian Dan Contoh 4 Tujuan Sistem Keamanan Informasi

Keamanan sebuah informasi merupakan suatu hal yang juga harus diperhatikan, karena jika sebuah informasi dapat di access oleh orang yang tidak berhak atau tidak bertanggung jawab, maka keakuratan informasi tersebut akan diragukan, bahkan akan menjadi sebuah informasi yang menyesatkan.
Sistem keamanan informasi (information security) memiliki empat tujuan yang sangat
mendasar, yaitu :

- Availability
Menjamin pengguna yang valid selalu bisa mengakses informasi dan sumberdaya miliknya sendiri. Untuk memastikan bahwa orang-orang yang memang berhak tidak ditolak untuk mengakses informasi yang memang menjadi haknya.
-contoh: -akun email yang menggunakan password
              -Data yang diberi password saat penyimpanan
  -Computer yang diberi password agar tidak digunakan orang lain
  -Wifi yang digunakan yang sudah mendaftar dan diberi password dsb

- Confidentiality
Menjamin informasi yang dikirim tersebut tidak dapat dibuka dan tidak dapat diketahui orang yang tidak berhak. Sehingga upaya orang-orang yang ingin mencuri informasi tersebut akan sia-sia.
-contoh: -saat pengiriman data melewati internet, data yang dikirim akan dirubah dahulu menjadi sandi-sandi yang haya dapat dirubah saat data tersebut sampai pada orang yang dituju.

- Integrity
Menjamin konsistensi dan menjamin data tersebut sesuai dengan aslinya. Sehingga upaya orang-orang yang berusaha merubah data itu akan ketahuan dan percuma.
-Contoh: saat data dikirim juga dilakukan perlindungan agar pada saat data dikirim tidak di rubah orang lain sehingga data yang terkirim tadi isinya berubah dan informasi menjadi rusak, kebanyakan dengan cara pengiriman virus.

- Legitimate Use

Menjamin kepastian bahwa sumberdaya tidak dapat digunakan oleh orang yang tidak berhak. 
Contoh: data-data yang telah dicuri akan dipublikasikan dan mengambil hak cipta dari yang mempunyai data tersebut, maka dari itu harus dilakukan perlindungan.

TUGAS 2

Apa itu Trademark, Copyright dan Registered?


Trademark (Merek Dagang)
Trademark atau merek atau merek dagang adalah nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk/ jasa dan menimbulkan arti psikologis/asosiasi. Simbol yang biasanya digunakan adalah simbol TM
Merek atau merek dagang adalah tanda pembeda yang digunakan suatu badan usaha sebagai penanda identitasnya dan produk barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan usaha tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan usaha lain. Merek merupakan kekayaan industri, yaitu termasuk kekayaan intelektual.
Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek :"Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya."
Berbeda dengan produk
sebagai sesuatu yg dibuat di pabrik, merek dipercaya menjadi motif pendorong konsumen memilih suatu produk, karena merk bukan hanya apa yg tercetak di dalam produk (kemasannya), tetapi merek termasuk apa yg ada di benak konsumen dan bagaimana konsumen mengasosiasikannya.
Menurut David A. Aaker, merek adalah nama atau simbol yang bersifat membedakan (baik berupa logo,cap/ kemasan) untuk mengidentifikasikan barang/ jasa dari seorang penjual/ kelompok penjual tertentu. Tanda pembeda yang digunakan suatu badan usaha sebagai penanda identitasnya dan produk barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan usaha tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan usaha lain.
Merek merupakan kekayaan industri yang termasuk kekayaan intelektual.Secara konvensional, merek dapat berupa nama, kata, frasa, logo, lambang, desain, gambar, atau kombinasi dua atau lebih unsur tersebut.
Di Indonesia, hak merek dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka waktu perlindungan untuk merek/indikasi geografis adalah sepuluh tahun dan dapat diperpanjang, selama merek tetap digunakan dalam perdagangan.
Copyright (Hak Cipta)
Copyright atau Hak cipta (lambang internasional: ©) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
 (Logo Copyright)
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.

Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).
Beberapa hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk:
  • membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik),
  • mengimpor dan mengekspor ciptaan, 
  • menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan),
  • menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum, 
  • menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.
Yang dimaksud dengan "hak eksklusif" dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta.
Dalam yurisdiksi tertentu, agar suatu ciptaan seperti buku atau film mendapatkan hak cipta pada saat diciptakan, ciptaan tersebut harus memuat suatu "pemberitahuan hak cipta" (copyright notice). Pemberitahuan atau pesan tersebut terdiri atas sebuah huruf c di dalam lingkaran (yaitu lambang hak cipta, ©), atau kata "copyright", yang diikuti dengan tahun hak cipta dan nama pemegang hak cipta. Jika ciptaan tersebut telah dimodifikasi (misalnya dengan terbitnya edisi baru) dan hak ciptanya didaftarkan ulang, akan tertulis beberapa angka tahun. Bentuk pesan lain diperbolehkan bagi jenis ciptaan tertentu. Pemberitahuan hak cipta tersebut bertujuan untuk memberi tahu (calon) pengguna ciptaan bahwa ciptaan tersebut berhak cipta.
Di Indonesia, jangka waktu perlindungan hak cipta secara umum adalah sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun atau 50 tahun setelah pertama kali diumumkan atau dipublikasikan atau dibuat, kecuali 20 tahun setelah pertama kali disiarkan untuk karya siaran, atau tanpa batas waktu untuk hak moral pencantuman nama pencipta pada ciptaan dan untuk hak cipta yang dipegang oleh Negara atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama (UU 19/2002 bab III dan pasal 50).
Di Indonesia, pendaftaran ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi pencipta atau pemegang hak cipta, dan timbulnya perlindungan suatu ciptaan dimulai sejak ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan karena pendaftaran. Namun demikian, surat pendaftaran ciptaan dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan. Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta, pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada di bawah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun situs web Ditjen HKI. "Daftar Umum Ciptaan" yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HKI dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.
Kritikan-kritikan terhadap hak cipta secara umum dapat dibedakan menjadi dua sisi, yaitu sisi yang berpendapat bahwa konsep hak cipta tidak pernah menguntungkan masyarakat serta selalu memperkaya beberapa pihak dengan mengorbankan kreativitas, dan sisi yang berpendapat bahwa konsep hak cipta sekarang harus diperbaiki agar sesuai dengan kondisi sekarang, yaitu adanya masyarakat informasi baru.
Keberhasilan proyek perangkat lunak bebas seperti Linux, Mozilla Firefox, dan Server HTTP Apache telah menunjukkan bahwa ciptaan bermutu dapat dibuat tanpa adanya sistem sewa bersifat monopoli berlandaskan hak cipta. Produk-produk tersebut menggunakan hak cipta untuk memperkuat persyaratan lisensinya, yang dirancang untuk memastikan kebebasan ciptaan dan tidak menerapkan hak eksklusif yang bermotif uang; lisensi semacam itu disebut copyleft atau lisensi perangkat lunak bebas.
 (Logo copyleft)
Registered Trademark (Merek Dagang Terdaftar)
Registered Trademark atau Merek Dagang Terdaftar yang biasanya ditunjukkan dengan simbol ® berarti bahwa simbol tersebut digunakan untuk memberitahukan bahwa produk yang punya simbol tersebut adalah sebuah merek dagang yang telah terdaftar di kantor merek dagang nasional.
(Logo Registered)
Kesimpulan:
  1. Trademark (Merek Dagang) biasanya ditunjukkan simbol TM adalah tanda pembeda yang digunakan suatu badan usaha sebagai penanda identitasnya dan produk barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan usaha tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan usaha lain.
  2. Copyright (Hak Cipta) biasanya ditunjukkan simbol © adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu yang memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. 
  3. Registered Trademark (Merek Dagang Terdaftar) yang biasanya ditunjukkan simbol ® adalah berarti bahwa simbol tersebut digunakan untuk memberitahukan bahwa produk yang punya simbol tersebut adalah sebuah merek dagang yang telah terdaftar di kantor merek dagang nasional.
 Sumber: Wikipedia
Pengertian Freeware, Shareware Dan Open Source. 
Berbicara seputar download software pasti sobat akan menemukan 3(tiga) istilah Freeware, Shareware Dan Open Source. Beberapa hari yang lalu ada yang menanyakan pengertian freeware dan shareware. Nah.. sekalian dech share disini mengenai pengertian freeware, shareware dan open source... kalau ada yang kurang ataupun salah silahkan tambahkan di kolom komentar ya... :)

Freeware adalah software gratis yang dapat di download dan digunakan namun sobat tidak bisa melihat source code software tersebut. Biasanya disertai syarat tidak boleh memodifikasi software tersebut. Ada pula yang disertai syarat harus untuk kepentingan non-komersial. Tetapi syarat mutlak sebuah software disebut freeware adalah tanpa batasan jumlah dan waktu pemakaian.

Shareware adalah software gratis, dapat di download dan digunakan oleh pengguna. Akan tetapi penggunaan software tersebut ada batas waktunya, jika pengguna merasa softwarenya bagus, maka diharuskan membeli. Shareware sering dibatasi lamanya waktu pakai (misalnya trial 30 hari), atau jumlah software tersebut dijalankan (misalnya 30 kali), atau feature-feature tertentu yang tidak bisa diakses. Sesudah masa ujicobanya berakhir, software bisa saja terkunci atau bisa saja tetap berfungsi sebagaimana mestinya dan tetap terbatasi

Terakhir, Open Source adalah software dapat di download dan source code-nya dapat dibuka ke publik. Sehingga bagi yang pinter dengan code-code nya bisa memodifikasi dan mendistribusikan ataupun mempublikasikan source code hasil modifikasi dengan syarat-syarat tertentu, misalnya dengan tetap mempertahankan nama softwarenya.

TUGAS 1
Nama lengkap saya adalah Samsuri Tri Haryanto saya tinggal di Kab. karanganyar Jawa Tengah saat ini saya baru kelas XII di SMK N 9 SURAKARTA saya mengambil jurusan TKJ (Teknik Komputer dan Jaringan) alasan saya mengambil jurusan ini karena ruang pekerjaannya yang masih terbuka lebar, sehingga nantinya dapat mendapat pekerjaan dengan mudah .

Teknik Komputer dan Jaringan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Teknik komputer dan jaringan merupakan ilmu berbasis teknologi informasi dan komunikasi terkait kemampuan algoritma dan pemrograman komputer, perakitan komputer, perakitan jaringan komputer, dan pengoperasian perangkat lunak dan internet. Teknik komputer dan jaringan juga membutuhkan pemahaman di bidang teknik listrik dan ilmu komputer sehingga mampu mengembangkan dan mengintegrasikan perangkat lunak dan perangkat keras.

Lingkup pekerjaan

Bidang pekerjaan yang dapat diisi oleh tamatan kompetensi keahlian teknik komputer dan jaringan antara lain:
Penyedia jasa layanan internet
  1. Mengidentifikasi kebutuhan keamanan jaringan
  2. Mendesain sistem keamanan jaringan
  3. Menginstalasi sistem keamanan jaringan
  4. Menginstalasi dan administrasi server otentikasi
  5. Mengoperasikan sistem keamanan jaringan
  6. Monitoring keamanan jaringan
Jaringan nirkabel
  1. Merancang dan melakukan survey lapangan
  2. Membuat antenna
  3. Menginstalasi jaringan nirkabel
  4. Mengkonfigurasi peralatan
  5. Mengoperasikan jaringan nirkabel
Administrator server
  1. Mengatur server
  2. Mengatur band width
  3. File sharing
  4. Memantau server
  5. Mengatur lalu lintas jaringan
Integrator komputer
  1. Merakit komputer
  2. Memperbaiki komputer
  3. Menginstalasi sistem operasi berbasis graphical user interface (GUI) dan text-based user interface (TUI)
Integrator VOIP
  1. Indentifikasi kebutuhan
  2. Merancang jaringan VOIP
  3. Instalasi softswitch
Administrator Linux
  1. Melakukan instalasi sistem operasi Linux
  2. Melakukan perawatan sistem operasi Linux
  3. Melakukan virtualisasi
Integrator dan administrator jaringan
  1. Merancang bangun dan menganalisa Wide Area Network
  2. Memasang jaringan lokal
  3. Melakukan instalasi perangkat jaringan area luas (Wide Area Network)
  4. Menginstalasi sistem operasi jaringan
  5. Menganalisa dan memperbaiki kerusakan, kesalahan, atau kondisi tidak bekerjanya koneksi di sistem jaringan
  6. Merancang basis data web untuk content server
  7. Instalasi web server
  8. Instalasi basis data server
  9. Instalasi server jaringan
  10. Instalasi sistem manajemen konten
  11. Instalasi dan integrasi perangkat lunak kolaborasi
Administrator web
  1. Konfigurasi web
  2. Perawatan web
  3. Memantau jaringan
  4. Mengatur lalu lintas jaringan
  5. Mendiagnosis permasalahan perangkat yang tersambung jaringan area luas (Wide Area Network)
  6. Melakukan perbaikan dan/atau mengatur ulang koneksi jaringan area luas (Wide Area Network)
  7. Memantau keamanan jaringan
  8. Melakukan perbaikan dan/atau mengatur ulang koneksi jaringan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar